Art Original
Perlindungan Hukum Konsumen Atas Pangan Olahan Yang Mengandung Bahan Berbahaya (studi Di Balai Besar Pom Pekanbaru)
Salah satu hal yang dibutuhkan manusia dalam mempertahankan hidupnya adalah Pangan. Dalam proses produksinya, para pelaku usaha atupun produsen sering kali tidak jujur dan melakukan kecurangan-kecurangan kepada konsumen. Diantara kecurangan-kecurangan dan penipuan tersebut adalah penggunaan bahan kimia berbahaya yang ditambahkan pada saat proses pembuatan makanan sebagai bahan pengawet, pewarna, pengenyal, dan lainnya. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi konsumen dan para pelaku usaha akan hak dan kewajibannya, serta menjadi landasan hukum yang kuat pula bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, Bagaimana Perlindungan Hukum Konsumen Atas Pangan Olahan Yang Mengandung Bahan Berbahaya di Pekanbaru dan yang kedua Bagaimana Upaya BBPOM di Pekanbaru Agar Secara Optimal Dalam Rangka Melindungi Masyarakat Terhadap Pangan Olahan Yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Pekanbaru. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian empiris. Metode tersebut digunakan untuk memecahkan masalah dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Penelitian ini di lakukan di Kota Pekanbaru dan Balai Besar POM Pekanbaru. Adapun hasil penelitian yang penulis peroleh yaitu : Perlindungan terhadap Konsumen Pekanbaru masih belum berjalan sebagaimana semestinya, dimana masih banyak konsumen yang dirugikan akibat beredarnya pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya. Dan belum merata nya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada konsumen di Kota Pekanbaru menimbulkan pengetahuan konsumen menjadi minim terkait pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya. Upaya yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru dalam hal ini masih kurang maksimal. Balai Besar POM telah melakukan tindakan untuk mencegah beredarnya pangan yang mengandung bahan berbahaya, melakukan operasi secara rutin ke pasar tradisional, pasar modern, pasar ramadhan tetapi dilapangan masih ada saja ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya.
No other version available