Text
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pkwt) Pada Ptpn V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kamparberdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Praktek pelaksanaan PKWT banyak terjadi penyimpangan dari perusahaan, terutama dalam pemenuhan perlindungan Hukum bagi pekerja tidak tetap atau pekerja kontrak yang seharusnya memenuhi keriteria-keriteria yang telah disebutkan didalam Perundang-undangan sebagai landasan Hukum. Penyimpangan ini tidak ditanggapi serius oleh para pengusaha. Hal ini menjadi Bukti bahwa Hukum dapat dikalahkan dengan kepentingan perkonomian. Didalam penelitian ini penulis memiliki masalah pokok sebagai berikut, Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PTPN V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Apa saja hambatan yang timbul dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PTPN V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang peneliti gunakan ialah Jenis penelitian normatifempiris yaitu penelitian yang dilengkapi dengan data empiris, yaitu jenis penelitian yang menggunakan data skunder (dari perpustakaan) dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan, seperti observasi, wawancara dan survei. Sifat penelitiannya termasuk kedalam penelitian deskriptif yang melukiskan suatu kejadian didaerah tertentu pada saat tertentu yang mempunyai gambaran data awal permasalahan yang akan di teliti terutama berkaitan dengan judul ini. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui BagaimanaPelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta Hambatannya pada PTPN V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil dari penelitian ini ialah PTPN V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ini melakukan PKWT sesuai dengan Undang-undang yang diatur pada Undang-undang Ketenagakerjaan, PTPN V Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ini selalu berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan PKWT. Dan Hambatan dalam PKWT PTPN V Sei Garo ialah Kemampuan para pelamar tidak sesuai dengan Standar Kualifikasi PTPN V Sei Garo, Uang Tanda Jasa/Uang Regenerasi, Perusahaan ingin mengakhiri Kerja sama, Karyawan kurang paham Kontrak Kerja, Karyawan tidak mengerti dengan UndangUndang Ketenagakerjaan, Karyawan tidak mengerti peraturan pemerintah tentang PKWT.
No other version available