Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Work From Home (wfh) Berdasarkan Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Cv Mitra Sukses Abadi
Dengan adanya pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang berdampak pada aturan pemerintah serta alasan kesehatan untuk melakukan kegiatan work from home, dan itu berdampak kepada pekerja yang dirumahkan. Hal ini berdampak terhadap seluruh perusahaan termasuk CV. Mitra Sukses Abadi, yang mana perusahaan ini bergerak dibidang distribusi bahan kue yang mana juga terkena dampak pandemi Covid-19 ini mempengaruhi pendapatan perusahaan tersebut. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Work From Home (WFH) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di CV. Mitra Sukses Abadi? Dan Apakah yang menjadi Faktor penghambat dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Work From Home (WFH) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di CV. Mitra Sukses Abadi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian Hukum Sosioligis, dengan tekhnik pengumpulan datanya yaitu dengan wawancara. Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yakni penelitian yang memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Work From Home (WFH) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di CV. Mitra Sukses Abadi telah diatur didalam kontrak kerja sebagai aturan khususnya namun perlindungan hukumnya belum dapat dialaksanakan dikarenakan ketidaktahuan pekerja yang mengalami WFH. Dan Faktor penghambat dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Work From Home (WFH) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di CV. Mitra Sukses Abadi, antara lain: Faktor regulasi, Faktor budaya baik pekerja, pemberi kerja/pengusaha maupun penegak hukum. Dan Kemampuan dari pihak perusahaan dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Terhadap Tenaga Kerja, Work From Home, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
No other version available