Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Label Yang Tidak Sesuai Dengan Merek Yang Didaftarkan Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (kasus Ms Glow Vs Ps Glow)
Merek berfungsi sebagai simbol pembeda yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Seiring kemajuan teknologi dan informasi, banyak perselisihan muncul mengenai merek. Merek terdaftar terkenal di Indonesia sering dilanggar, sehingga pemilik merek sering mengabaikan perlindungan hukum. Seperti sengketa MS GLOW dan PS GLOW sehingga terjadinya perselisihan antara kedua merek tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dan akibat hukum pasca putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn dan Putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu: Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn dan Putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan bagaimana akibat hukum pasca putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn dan Putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby. Metode yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah tersebut yaitu adalah dengan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengacu pada standar-standar hukum yang terdapat dalam undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan, yang berlaku dalam masyarakat. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku, jurnal, dan pendapat para ahli. Keseluruhan data yang telah diperoleh dianalisa secara normatif kualitatif, kemudian disimpulkan melalui metode deduktif. Hasil penelitian ini adalah bahwa putusan Pengadilan Niaga Surabaya nomor 2/Pdt.Sus. HKI/Merek/2022/Pn Niaga Sby terhadap sengketa merek dagang antara MS GLOW dan PS GLOW adalah pihak MS GLOW harus membayarkan ganti rugi kepada pihak PS GLOW sebesar Rp 37.990.726.332, - (Tiga Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). Sedangkan putusan dari Pengadilan Niaga Medan Nomor 2/Pdt.Sus. HKI/Merek/2022/Pn Niaga Mdn pihak MS Glow merupakan pemegang merek dagang terdaftar berdasarkan prinsip first to file terhadap pihak lain dan berhak untuk memproduksi merek kosmetiknya, dan terhadap pihak lain (PS Glow) untuk tidak lagi menggunakan mereknya karena prinsip first to file pada pemilik merek dagang MS Glow.
No other version available