Art Original
Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pengemudi Transportasi Online Jenis Grabjastip Terhadap Pembebanan Biaya Tambahan Transaksi Tanpa Izin Konsumen Di Kota Pekanbaru Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perl Indungan Konsumen
ABSTRAK Perkembangan dalam bidang transportasi kini kian pesat, Begitu pula dengan perubahan pada pemilihan moda transportasi untuk melakukan pergerakan atau mobilitas dari satu tempat ke tempat lain. Pada tahun 2015 transportasi online menunjukkan perkembangan yang sangat pesat, dimana hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya aplikasi Gojek di Indonesia, kemudian disusul dengan aplikasi transportasi online lainnya bernama Grab. Seiring berjalannya waktu, kecanggihan layanan uang elektronik ini justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yakni pihak pengemudi yang pada praktiknya terdapat tindakan pengambilan saldo uang elektronik secara diam-diam tanpa melakukan izin atau konfirmasi kepada konsumen. Dengan demikian, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama, Apa bentuk tanggung jawab driver online jenis Grab terhadap konsumen yang dirugikan akibat pembebanan biaya tambahan transaksi tanpa izin Konsumen di Kota Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen?, Kedua, Apa upaya hukum dari pembebanan biaya tambahan transaksi tanpa izin konsumen? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, terhadap bentuk tanggung jawab driver online jenis Grab terhadap konsumen yang dirugikan akibat pembebanan biaya tambahan transaksi tanpa izin Konsumen di Kota Pekanbaru kepada konsumen belum terlaksana dengan baik. Bentuk tanggung jawab atas permasalahan tersebut sudah dilakukan melalui klarifikasi dari pengemudi dan konsumen melalui cara perdamaian sekaligus mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Upaya hukum dari pembebanan biaya tambahan transaksi tanpa izin konsumen yakni jika upaya perdamaian tidak menemukan titik terang atau gagal dilaksanakan, maka konsumen juga berhak untuk menempuh jalur hukum guna untuk menyelesaikan sengketanya tersebut. Hal ini juga tercantum pada Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini terdapat dua upaya hukum yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
No other version available