Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Iphone Imei Tidak Terdaftar Dalam Jual Beli Di Kota Pekanbaru
ABSTRAK Perlindungan konsumen saat ini menjadi fokus utama dalam hukum karena berkaitan dengan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan ini tidak hanya ditekankan pada konsumen, tetapi juga terhadap pelaku usaha diberikan perlindungan yang setara. Hak dan kewajiban semua para pihak seharusnya dipatuhi. Keberadaaan iphone tanpa imei yang terdaftar di toko-toko ponsel yang ada di pekanbaru sangat menjadi perhatian dimana konsumen harus dilindungi dari iphone imei tidak terdaftar yang dapat merugikan konsumen dan negara. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen terhadap penjualan iphone imei tidak terdaftar dalam jual beli di kota pekanbaru? dan apa kendala perlindungan konsumen terhadap penjualan iphone imei tidak terdaftar dalam jual beli di kota pekanbaru ? Penelitian ini dilihat dari jenis penelitiannya dapat dikelompokan menjadi penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian lapangan dan untuk melihat aspek hukum. Lokasi penelitian ini bertempat di BPSK Kota Pekanbaru, Beacukai Kota Pekanbaru dan orang-orang yang memakai Iphone imei tidak terdaftar yang ada di Kota Pekanbaru, populasi dalam penelitian ini mencakup Masyarakat Kota Pekanbaru yang menggunakan Iphone serta Pihak BPSK Kota Pekanbaru dan Beacukai Kota Pekanbaru. Sumber data yang digunakan dalam penelitian umumnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat, dan data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber lain seperti bahan pustaka. Metode penarikan kesimpulan induktif adalah proses berpikir logis yang dimulai dari data atau fakta khusus, lalu diambil kesimpulan umum. Dilihat dari dua pokok pembahasan dan penelitian diatas maka penulis dapat menyimpulkan : 1. Perlindungan konsumen terhadap penjualan iphone imei tidak terdaftar dalam jual beli di Kota Pekanbaru ada 2 yaitu, Satu, perlindungan konsumen terhadap penjualan lphone imei tidak terdaftar menurut undang-undang perlindungan konsumen. undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (uupk) di indonesia bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, dalam konteks penjualan iphone imei tidak terdaftar konsumen bisa melaporkan hal tersebut ke bpsk ( badan penyelesaian sengketa kota pekanbaru). kedua, perlindungan konsumen terhadap penjualan iphone imei tidak terdaftar menurut fakta lapangan di kotapekanbaru, nyata nya kurangnya perlindungan konsumen terhadap penjualan iphone karena pemerintah saat ini gagal dalam menyosialisasikan kepada masyrakat pekanbaru terhadap penjulan iphone imei tidak terdaftar bahwa hal tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara. 2. Kendala perlindungan konsumen terhadap penjualan iphone imei tidak terdaftar dalam jual beli di kota pekanbaru, yaitu : kurangnya edukasi konsumen, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah, maraknya penjualan online, perbedaan harga yang menarik konsumen, keterbatasan sosialisasi kebijakan pengendalian imei, dan ketidakjelasan mekanisme pengaduan.
No other version available