Art Original
Perlindungan Hukum Kepada Debitur Dan Kreditur Terhadap Sengketa Pembiayaan Dalam Jual Beli Mobil Secara Kredit
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR DAN KREDITUR TERHADAP SENGKETA PEMBIAYAAN DALAM JUAL BELI MOBIL SECARA KREDIT Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan masyarakat cukup pesat sehingga mempengaruhi kebutuhan seperti kendaraan mobil yang dalam hal ini dapat menggunakan lembaga pembiayaan. Pemberian fasilitas pembiayaan tentunya memiliki resiko yang mungkin saja terjadi. Risiko yang terjadi pada umumnya yakni kegagalan atau kemacetan dalam kredit. Usaha untuk mengatasi risiko pembiayaan bermasalah salah satunya adalah dengan melakukan kebijakan rescheduling, reconditioning, dan restructuring dimana rescheduling yaitu memperpanjang jangka waktu, reconditioning yaitu penataan ulang sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan serta restructuring yaitu perubaha syarat-syarat untuk penambahan modal atau konversi akad agar pembiayaan yang diberikan dapat kembali. Apabila debitur cidera janji pada perjanjian yang sudah disepakati, maka pihak pembiayaan mengeksekusi yang menjadi objek jaminan fidusia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum untuk debitur dan kreditur sehingga baik kreditur maupun debitur mengetahui hak dan kewajibannya. Jenis penelitian adalah Empiris atau Obsevasional. Populasi penelitian adalah seluruh nasabah TAFS, dan sampel berjumlah 9 nasabah TAFS. Hasil penelitian upaya penyelamatan kredit macet dapat di selesaikan dengan upaya non-litigasi upaya restrukturisasi, reconditioning, dan rescheduling dan litigasi sesuai dengan UU No 42 Jaminan Fidusia
No other version available