Art Original
Upaya Kepolisian Dalam Menangulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polres Siak
ABSTRAK Pencurian merupakan perbuatan yang melibatkan pengambilan barang yang dimiliki orang lain tanpa seizin atau legalitas yang sesuai, serta secara nyata melanggar norma hukum yang berlaku, merugikan secara materiil atau nonmateriil bagi pemilik barang tersebut. Pencurian yang sering terjadi di wilayah hukum polres siak merupakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan cara mengambil hak seseorang tanpa izin dan melakukan aksinya yang didahului serta diikuti dengan kekerasan secara fisik yang diancam hukum pidana pada pasal 365 KUHP. Berdasarkan dari latar belakang, adapun rumusan masalah yang timbul adalah Pertama Apa faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Siak. Kedua bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polres Siak. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsepkonsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan juga dengan melihat fakta-fakta dalam praktik yang ada di lapangan dengan tujuan melihat kenyataan atau fakta-fakta yang konkrit mengenai upaya pihak kepolisian dalam penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Siak adalah: Pertama, Faktor lingkungan atau wilayahnya yang dikelilingi daerah perkebunan sawit serta hutan yang sepi, sehingga memungkinan untuk terjadinya tindak pidana pencurian dan kekerasan. Kedua, Faktor kondisi ekonomi (kemiskinan) dari masyarakat Kabupaten Siak yang meningkat setiap tahunnya sehingga menstimulus terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Upaya kepolisian dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polres Siak adalah Upaya preventif yakni bertujuan agar mencegah sebelum terjadinya tindak pidana pencurian, diantaranya tindakan preventif yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Siak seperti Patroli atau siskamling, Upaya reprensif merupakan upaya untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan dan melanjutkan proses sesuai aturan dan perundang-undangan. Melanjutkan proses penyelesaian perkara hasil penindakan berupa publikasi kepada masyarakat.
No other version available