Art Original
Implementasi Etika Bisnis Islam Pada Jasa Pengiriman Barang (studi Kasus Pada Agen Jalur Nugraha Ekakurir (jne) Jalan Rambutan Pekanbaru)
Diantara bisnis yang berkembang saat ini adalah jasa pengiriman barang. Hal ini disebabkan kemajuan teknologi dan berkembangnya jual beli secara online. Namun bisnis ini juga memiliki permasalahan seperti penetapan tarif pengiriman dan seringnya keterlambatan. Maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan perspektif ekonomi syariah terhadap etika bisnis pada jasa pengiriman barang di agen JNE Pekanbaru. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang dilaksanakan dengan wawancara kepada pihak JNE Kota Pekanbaru. Penerapan etika bisnis yang terjadi pada jasa pengiriman barang di agen JNE kota Pekanbaru terdiri dari mekanisme pengiriman barang dan penetapan tarif pengiriman. Diketahui bahwa dalam melaksanakan mekanisme pengiriman barang di JNE Kota Pekanbaru terdiri dari Penyerahan Paket dari pengirim ke Admin JNE di Loket penerimaan, selanjutnya paket dilanjutkan ke Bagian Pengolahan untuk diregistrasi, stelah itu pekat dikirim ke Kantor JNE tujuan barang, setelah samnpai di Kantor tujuan maka paket disortir di Gudang dan akhirnya diserahkan ke Kurir untuk disampaikan kepada konsumen. Terkait dengan tarif pengiriman paket di JNE Kota Pekanbaru berdasarkan penimbangan actual dan pembulatan. Tinjauan perspektif ekonomi syariah terhadap etika bisnis pada jasa pengiriman barang di agen JNE Pekanbaru menunjukan praktik penggunaan jasa pengiriman barang untuk melaksanakan kontrak pengiriman barang merupakan bagian dari aqad Ijarah. Maka pelanggaran pada pelaksanaan pengiriman barang oleh JNE Kota Pekanbaru mengikuti pelanggaran dari rukun dan syarat aqad ijaroh. Terkait dengan tarif pengiriman, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan syariat islam bahwa wajibnya melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan takaran yang sebenarnya tanpa adanya pembulatan ataupun sebagainya. Hal ini didasarkan dari Surah Hud Ayat 85 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 yang terdapat pada pasal 8 butir c, menyebutkan bahwa pelaku usaha atau jasa dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya.
No other version available