Art Original
Perlindungan Kesehatan Konsumen Terhadap Bahaya Penggunaan Styrofoam Sebagai Kemasan Makanan Di Pekanbaru
Kemasan merupakan wadah untuk membungkus makanan dan melindungi produk makanan dari masa simpan produk sehingga produk pangan dapat bertahan lebih lama. Kemasan makanan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, baik dari segi jenisnya maupun desainnya. Styrofoam sebagai salah satu kemasan wadah yang digemari oleh banyak orang karena mudah ditemukan dan praktis untuk digunakan, namun orang tidak banyak mengetahui bahwa Styrofoam ini memiliki kandungan karsinogenik didalamnya yang bisa membuat bahaya kesehatan jika digunakan pada bersuhu tinggi atau panas. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan pada Pasal 1 angka 1, menyatakan bahwa bahan berbahaya yaitu zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, dan korosif. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlaksanaan perlindungan kesehatan konsumen terhadap bahaya penggunaan Styrofoam sebagai kemasan makanan di Jalan Air Dingin, Kota Pekanbaru, dan apa hambatan yang dialami dalam melakukan perlindungan kesehatan konsumen terhadap bahaya penggunaan Styrofoam sebagai kemasan makanan di Jalan Air Dingin, Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat. Lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Adapun sifat dari penelitian ini adalah analisis deskriptif yaitu teknik pengumpulan data secara langsung yang kemudian diolah dan disusun untuk mendapatkan masalah yang terjadi. Berdasarkan hasil penulisan dan pembahasan bahwa Pelaksanaan perlindungan konsumen terkait dengan penggunaan styrofom untuk makanan saji masih belum berjalan dengan efektif untuk kesehatan konsumen, hal tersebut diakibatkan makanan dalam keadaan panas, berminyak dan berkuah akan mengakibatkan gangguan Kesehatan kepada konsumen sehingga tidak mendasarkan pada pasal 4a Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Dan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen terdapat hambatan-hambatan yang terjadi dari berbagai pihak, yaitu pertama dari pihak pelaku usaha yang kurangnya informasi mengenai Styrofoam seperti cara penggunaan dan dampaknya bagi kesehatan maupun lingkungan. Lalu dari pihak konsumen sendiri juga sama halnya tidak terlalu mengetahui Styrofoam secara mendalam karena kurangnya pengetahuan yang diperoleh dan kurangnya kesadaran diri sendiri.
No other version available