Art Original
Komparasi Pengaturan Lgbt (lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender) Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Dan Malaysia Penal Code
Mampu dikatakan, LGBT sebagai ideologi baru adalah salah satu propaganda terbesar di abad ke-21. Kehadirannya menjadi sebuah gejala sosial ditengah kehidupan masyarakat. Permasalahan mengenai gesekan terhadap pandangan masyarakat terhadap perbuatan LGBT menjadikan LGBT dan homoseksual adalah salah satu permasalahan yang cukup menarik untuk diperhatikan, terutama dalam kaitannya untuk masuk sebagai salah satu perbuatan yang dipidanakan dalam aturan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini sendiri bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketidakhadiran auran mengenai LGBT di dalam kodefikasi hukum pidana nasional, serta melihat sejauh apa proyeksi pengaturannya di dalam hukum pidana dimasa depan, dengan membandingan KUHP Nasional Indonesia yang baru dengan Malaysia Penal Code. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang mengkaji teori, prinsip, doktrin, serta peraturan perundang-undangan sebagai objek utama kajian. Yang didukung dengan sumber-sumber kepustakaan baik secara digital maupun yang tersedia secara fisik. Hasil penelitian ini menemukan celah-celah atas permasalahan pidana yang dapat hadir berdasarkan kekosongan atas aturan mengenai LGBT di dalam hukum pidana nasional, berserta dampak dan rekomendasi yang sebaiknya dilakukan pemerintah dalam upaya mengkaji lebih dalam permasalahan sosial ini guna dapat menghasilkan kepastian hukum serta terciptanya tujuan hukum modern sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
No other version available