Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mengundurkan Diri Sebelum Berakhirnya Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (pkwt) (studi Kasus Yayasan Ittr Yuliyun)
Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan Yayasan berdasarkan kesepakatan bersama yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, Yayasan umumnya menggunakan dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pada Yayasan ITTR Yuliyun, telah terjadi kasus pelanggaran terhadap surat perjanjian PKWT oleh seorang pekerja sebelum masa perjanjian tersebut berakhir. Hal ini menjadi permasalahan yang memerlukan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama Bagaimana perlindungan hukum terhap pekerja yang mengunudrkan diri sebelum berkahirnya PKWT. Kedua Bagaimana mekanisme penyelesaian hukum terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya PKWT. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penilitian yang menggambarkan secara rinci mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya PKWT. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang khusus ke umum. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Yayasan ITTR Yuliyun tidak dapat diberikan sepenuhnya karena pekerja tersebut tidak memberikan alasan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mekanisme penyelesaian yang dilakukan Yayasan ITTR Yuliyun melibatkan proses musyawarah antara pekerja dan pihak Yayasan. Musyawarah ini mencakup konsultasi langsung guna mencapai kesepakatan bersama. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian kasus akan dilakukan melalui jalur litigasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
No other version available