Art Original
Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Konflik Laut China Selatan Atas Gugatan Filipina Melalui Perserikatan Bangsa-bangsa Ditinjau Dari Unclos 1982 Tentang Hukum Laut
Konflik Laut China Selatan adalah sebuah masalah keamanan regional yang hingga saat ini masih belum terselesaikan dan berpotensi mengganggu stabilitas kawasan di masa depan. Laut China Selatan, yang menjadi pusat perhatian geopolitik di kawasan Asia Pasifik, menimbulkan konflik antara sejumlah negara besar di Asia dan beberapa negara anggota ASEAN. Inti sengketa adalah klaim wilayah perbatasan (territorial zone). Sengketa ini dimulai oleh klaim sepihak Tiongkok yang memperluas wilayah perairannya hingga ke wilayah perairan Filipina, Taiwan, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Penulis tertarik untuk meneliti bagaimana sengketa konflik Laut China Selatan atas gugatan Filipina diselesaikan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan apa saja kendala PBB dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian dokumenter, yaitu melalui penelitian buku-buku dan literatur lain yang diperoleh melalui penelitian literatur atau informasi sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan gejala lingkungan yang berkaitan dengan kasus yang diselidiki. Penulis ingin memaparkan penyelesaian sengketa Laut China Selatan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Arbitrase PBB memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan, sesuai dengan keberatan yang diajukan oleh Filipina. Mahkamah Arbitrase menyatakan bahwa tidak ada bukti sejarah yang menunjukkan bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya secara eksklusif di Laut China Selatan. Sedangkan faktor penghambat atau kendala dalam penyelesaian sengketa Laut China Selatan terbagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor penghambat dari dalam pihak yang bersengketa, di mana Tiongkok tidak kooperatif atau tidak menerima panggilan Mahkamah Arbitrase dan tidak menerima putusan Mahkamah Arbitrase. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor dari luar pihak yang bersengketa, yaitu karena tidak adanya batas-batas wilayah maritim yang jelas dan adanya intervensi dari negara-negara di luar wilayah Laut China Selatan.
No other version available