Art Original
Penerapan Alternative Dispute Resolution (adr) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu
Alternative Dispute Resolution atau juga biasa disebut ADR merupakan suatu prosedur dalam penyelesaian konflik diluar peradilan. Awalnya ADR dipandang sebagai solusi lain dari penyelesaian perkara yang berkaitan dengan sengketa. Akan tetapi ketika diterapkan di Kecamatan Siak Hulu masih terdapat beberapa kendala yang dialami baik oleh Petugas Lantas maupun dari pihak yang terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Siak Hulu. Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kecamatan Siak Hulu yang mana melibatkan kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan bermotor roda empat dan roda enam, yang mana merugikan korban. ADR yang digunakan pada penyelesaian perkara laka lantas ini adalah Mediasi, dimana sering digunakan agar mendapatkan keadilan secara Restoratif. Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Penerapan ADR sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Polsek Siak Hulu dan Apakah yang menjadi kelemahan dalam penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam penyelesaian kasus tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Sosiologis penelitian hukum yang memberikan analisis dan melakukan kajian tehadap cara kerja hukum di tengah warga masyarakat. Dalam hal ini peneliti memberikan analisis dan melakukan kajian terhadap bekerja hukum di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Siak Hulu dan juga bagaimana Penerapan aturan yang berkaitan dengan ADR dan juga upaya Restorative Justice. Hasil Penelitian ini adalah Penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) yaitu mediasi agar terwujudnya keadilan restorative baik dari pihak pelaku maupun korban Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu bergantung pada jenis laka lantas ringan dan juga melihat berapa kerugian yang dialami oleh Masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Siak Hulu agar mendapatkan keadilan secara restoratif. Dan Kelemahan Dalam Penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polsek Siak Hulu yaitu masyarakat masih belum mengetahui ADR (Mediasi) itu dalam penyelesaian perkara Laka Lantas atas dasar kerugian yang besar antara Pelaku dan Korban, dan juga dikarenakan posisi yang dianggap lemah bagi masing-masing pihak dan hanya berfokus pada ganti kerugian saja sehingga mengenai perawatan dan pengobatan bagi korban juga sangat penting
No other version available