Art Original
Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Pasca Terjadinya Perceraian Di Tinjau Dari Hukum Islam Di Wilayah Pengadilan Agama Bengkalis
Hak asuh anak adalah suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa baik dalam masa ikatan perkawinan ataupun orang tua sudah bercerai, kompilasi hukum islam pasal 105 menjelaskan bahwa hak asuh anak di bawah umur 12 tahun pasti jatuh ke tangan ibu, akan tetapi penulis menumukan kesenjangan tentang hak asuh anak di bawah umur di kabupaten bengkalis dimana hak asuh anak jatuh ke tangan ayah. Dengan demikian penulis memiliki rumusan masalah yakni bagaimana kedudukan hak asuh anak di bawah umur pasca terjadinya perceraian sesuai hukum islam di pengadilan agama bengkalis, serta apa faktor faktor yang mempengaruhi hak asuh anak di bawah umur jatuh ke tangan ayah di kabupaten bengkalis. Metode penelitian yang penulis pakai yaitu penelitian hukum empiris dengan mengumpulkan data data serta informasi yang berkaitan dengan objek yang akan di teliti. dengan cara survei langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer dan data skunder yang di dapatkan dari responden melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, pertama kedudukan hak asuh anak ketika orang tua bercerai tidak lepas dari hak dan kewajiban orang tua dimana kewajiban suami menafkahi istri dan anak anak nya sedangkan ibu mendidik dan merawat anaknya intinya kedudukan antara suami dan istri itu setara, kedua faktor yang mempengaruhi hak asuh anak jatuh ke tangan ayah, faktornya : ibunya melantarkan anaknya, ibunya nikah lagi, ibunya tidak mau mengurus anak nya dan suka marah marah, ibunya tidak mau hidup susah.
No other version available