Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Produk Coklat Lindt Yang Tidak Berlabel Halal (studi Di Pasar Wisata Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru)
Saat ini era pasar bebas sudah semakin dekat, kita banyak mengkonsumsi makanan yang berasal dari impor. Masalah kehalalannya sebagian besar dipertanyakan dan masi perlu pengawasan serius baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, khusunya konsumen yang beragama islam. Dalam hal ini, perlindungan konsumen terhadap produk-produk dipasaran menjadi tugas pemerintah dan masyarakat agar terhindar dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal. Oleh karena itu peraaturan-peraturan yang mengatur tentang pencantuman produk pangan berlabel halal harus benar-benar diterapkan agar tidak ada lagi konsumen yang merasa dirugikan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yakni pertama , bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pada produk coklat Lindt yang tidak berlabel halal (studi di Pasar Wisata Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru). Kedua apa yang menjadi hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pada produk coklat Lindt yang tidak berlabel halal (studi di Pasar Wisata Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru). Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis metode penelitian sosiologis empiris yakni jenis penelitian yang dilakukan dengan cara non doctrinal atau survei dimana melakukan langsung survei ke lapangan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, kemudian data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder. Dalam menarik kesimpulannya penulis menggunakan metode berpikir induktif yaitu suatu pernyataan yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan atau tumpul yang bersifat khusus. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan: pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen pada produk coklat Lindt yang tidak berlabel halal di Pasar Wisata Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik, dimana telak banyaknya makanan tanpa label halal beredar yang kurang memenuhi beberapa aspek dari label halal dan registrasi oleh BPOM dan LPPOM MUI karena kurangnya kesadaran dari pelaku usaha serta masih minimnya pengawasan. Kedua, hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pada produk coklat Lindt yang tidak berlabel halal di Pasar Wisata Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru antara lain kurangnya kesadaran konsumen terhadap hak dan kewajibannya dalam mengkonsumsi, mendapatkan informasi, pelaku usaha menerima begitu saja makanan dari pihak distributor makanan tanpa label halal dan beberapa permintaan konsumen terhadap makanan tanpa label yang belum jelas BPOM serta MUI. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Tidak Berlabel Halal
No other version available