Art Original
Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dilakukan Oleh Siswa Menengah Atas (sma) Di Wilayah Hukum Kecamatan Pangkalan Kuras
Penindakan hukum dalam penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dan dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan. Penindakan pelanggaran di jalan dilakukan dengan menerbitkan surat tilang bagi pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan pada Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 dikategorikan sebagai tindak pidana ringan yang merupakan pelanggaran. Adanya surat tilang dan denda yang harus dibayarkan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tidak serta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dala ranah hukum pidana. Berdasarkan pemikiran di atas, dapat dirumuskan bahwa ada dua permasalahan pokok dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana faktor terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas Di Lakukan Oleh Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Wilayah Hukum Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bagaimana upaya penanggulangan Lalu Lintas Di Lakukan Oleh Siswa Menengah Atas (SMA) di Wilayah Hukum Kecamatan Pangkalan Kuras. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum sosiologis, dan menggunakan jenis data primer yang diperoleh dengan mneggunakan metode wawancara dan jenis data sekunder yang diperoleh dengan metode penelitian kepustakaan, dengan mengkaji berbagai literatur, peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor terjadinya pelanggaran lalu lintas di lakukan oleh siswa sekolah menengah atas (SMA) di wilayah hukum kecamatan pangkalan kuras adalah faktor lingkungan, faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor kurangnya kesadaran masyarakat, faktor ketidakdisiplinan, dan faktor ketidaktahuan. Upaya penanggulangan Lalu Lintas Di Lakukan Oleh Siswa Menengah Atas (SMA) di Wilayah Hukum Kecamatan Pangkalan Kuras yaitu upaya pencegahan (Preventif) dan upaya penindakan (Represif). Upaya Preventif nya adalah bersosialisasi ke sekolah tentang pelanggaran lalu lintas dan rambu- rambu lalu lintas, memberikan pemahaman kepada murid yang menggunakan kendaraan sendiri saat kesekolah, melakukan patrol secara rutin, dan memberikan Pendidikan dini terkait masalah lalu lintas. Sedangkan Upaya Represifnya adalah melakukan tilang, teguran dan penyitaan. Kata Kunci : Kriminologis, Pelanggaran, Lalu Lintas, Siswa SMA, Pangkalan Kuras
No other version available