Art Original
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Mediasi Oleh Mediator Di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Ditinjau Dari Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi
Mediasi memegang peran penting dalam PERMA No 1 Tahun 2016, karena proses mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pihak yang berperkara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses peradilan dimana merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua peradilan yang ada di wilayah Indonesia. Para pihak harus mengikuti prosedur mediasi untuk menyelesaikan sengketa dengan dibantu pihak ketiga yaitu mediator. Mendamaikan pihak yang sedang berperkara di Pengadilan bukanlah suatu hal yang mudah. Hal tersebut karena kurangnya ketersediaan pranata hukum yang dapat membantu pihak dalam menyelesaikan sengketa serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan mediasi. Pokok permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Mediasi Pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan Apa Faktor Penghambat Pelaksanaan Mediasi Pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Penelitian ini tergolong penelitian sosiologis (empiris) atau penelitian observasi (observation research) yaitu dengan terjun ke lapangan untuk memperoleh informasi dan data. Penulis menggunakan metode berpikir induktif untuk menarik kesimpulan, yaitu mengubah pernyataan umum ke pernyataan khusus. Hasil penelitian bahwa Pelaksanaan Mediasi Oleh Mediator Pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan adalah belum berjalan dengan baik dikarenakan perkara mediasi tidak semuanya menempuh perdamaian yang diakibatkan tidak ada titik temu bagi para pihak sehingga perkara diselesaikan dengan proses beracara di pengadilan. Padahal hakim mediator dalam mediasi sudah berupaya agar proses perundingan ini menghasilkan penyelesaian tanpa cara memutus atau memaksa. Dan faktor penghambat bagi para pihak dan hakim mediator adalah fasilitas dalam Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk melalukan mediasi masih kurang kondusif dan membuat para pihak serta mediator merasa tidak nyaman. Kata Kunci: Pelaksanaan, Peran Hakim, dan Mediator.
No other version available