Art Original
Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tapung
Fakta membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah tetapi sulit untuk memberantasnya secara tuntas. Salah satu bentuk dari kejahatan yang sering terjadi di kecamatan tapung adalah pencurian kendaraan bermotor roda dua merupakan pencurian yang paling sering terjadi karena obyek pencurian yang mudah ditemukan. Masyarakat dan polisi tidak menyadari bahwa pencurian terjadi bukan hanya karena kesengajaan pelaku, tetapi juga karena adanya peluang untuk melakukan pencurian.Akibat kelalaian pemilik kendaraan, seseorang secara tidak sengaja mencuri dan akhirnya menjadi pencuri, sehingga membuat kejahatan pencurian kendaraan bermotorsemakin merajalela. Kecenderungan untuk mencuri berhasil dilakukan dengan cara apa pun, tetapi dalam beberapa kasus pencurian terjadi pada waktu tertentu, yang melibatkan kondisi bahwa setiap orang akan memiliki waktu yang tepat untuk bertindak. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini menimbulkan permasalahan mengenaifaktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukumkepolisian sektor Tapung dan bagaimana upayadalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum kepolisian tapung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian iniyaitu dalam bentuk survey, yang dilakukan secara langsung terjun kelapangan untuk memperoleh data ataupun informasi dari responden di lapangan dengan melakukan wawancara.Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Tapung dengan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.Alat pengumpulan data menggunakan wawancara.Populasi dan responden merupakan para pihak yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini Dalam hasil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa terdapat beberapa faktorpenyebab terjadinya tindak pidana pencurian yaitu faktor ekonomi, lingkungan dan pendidikan.Karena disebabkan oleh manusia yang memiliki kebutuhan,pemenuhan kebutuhan itulah yang harus memaksakan manusia berfikir atau bahkan harus berusaha untuk memenuhi kebutuhannya.Dalam hal ini aparat penegak hukum juga memiliki peranan penting dalam menangani kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum terkhusus nya wilayah hukum polsek tapung. Penegak hukum yang memang di tugaskan di Kecamatan Tapung.Adapun upaya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bernotor roda dua di wilayah hukum kepolisian sektor tapung ini adalah melalui upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif(penindakan). Kata kunci : Penanggulangan, Pencurian Kendraan Bermotor Roda Dua, Polsek Tapung
No other version available