Art Original
Peran Badan Permusyarawatan Desa Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Di Koto Taluk Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyarawatan Desa
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menjelaskan bahwasanya Badan Permusyarawatan Desa memiliki hak dalam pengawasan pada kinerja Kepala Desanya. Karena, sebagimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, menjelaskan bahwa BPD ini merupakan lembaga yang salah satu hak/fungsi sebagai pengawasan dimana diharapkan dapat menjalankan perannya secara benar terutama di dalam hal penggunaan anggara yang sudah diberikan. Adapun masalah pokok dalam penelitian skripsi ini pertama, Bagaimana Peran Badan Permusyarawatan Desa dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Koto Taluk Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyarawatan Desa dan Kedua, Apasajakah Kendala Badan Permusyarawatan Desa (Bpd) Dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Di Koto Taluk Adapun jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan ialah Metode penelitian Yuridis Sosiologis adalah penelitian yang mempelajari bagaimana pengaruh masyarakat terhadap hukum dengan Sifat penelitian deskriptif analitis yaitu artinya suatu penelitian yang berusaha memberikan berupa gambaran yakni dengan cara mengumpulkan data, menganalisis serta menginterpretasikan data yang ada secara tepat dan jelas tentang tugas dan fungsi dari BPD.’ Hasil dari penelitian yang penulis temukan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Koto telah maksimal dalam melaksanakan perannya untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa di desa koto taluk, namun menurut hasil survey kuisioner yang dimana masyarakat Koto Taluk merasakan sejauh ini belum maksimal dikarenakan ada beberapa yang masih menjadi ganjalan untuk masyarakat maka dari itu menurut masyarakat koto dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa Badan Permusyawaratan Desa belum maksimal dan Kendala Badan Permusyawaratan Desa di Desa Koto Taluk dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Desa Koto Taluk ialah Kurangnya komunikasi yang baik antar anggota, Permasalahan internal terkait Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Permusyawaratan Desa di Desa Koto Taluk mengenai keterbatasan secara teknis dalam mengawasi pengelolaan keuangan Desa
No other version available