Art Original
Implementasi Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bangkinang
ABSTRAK Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Oleh karena itu, Pengadilan agama mewajibkan para pihak yang ingin cerai gugat agar menempuh proses mediasi sesuai yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. Meskipun ketentuan mediasi telah diatur, namun yang terjadi di lapangan masih tingginya angka kegagalan mediasi terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Bangkinang. Sehingga, menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan mediasi pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Bangkinang, 2) Bagaimana upaya Pengadilan Agama Bangkinang dalam menekan angka kegagalan mediasi dalam perkara perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Bangkinang serta upaya yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Bangkinang dalam menekan angka kegagalan mediasi yang terjadi pada perkara cerai gugat. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis yakni metode sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data yang lebih lengkap dengan menggunakan wawancara langsung dari lokasi penelitian. Penulis melakukan penelitian di Pengadilan Agama Bangkinang. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Penarikan kesimpulan pada penelitian ini dilakukan dengan cara deduktif, yakni penarikan kesimpulan yang dilakukan dari hal yang bersifat umum kepada hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian skripsi yang penulis dapatkan bahwa, implementasi pelaksanaan mediasi dalam penyelesaiam pada perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Bangkinang sudah sesuai dengan yang telah diatur di dalam Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, meskipun Pengadilan Agama Bangkinang telah melakukan prosedur mediasi sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 Tahun 2016, angka kegagalan mediasi masih tinggi pada perkara cerai gugat sehingga menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan mediasi dalam mendamaikan para pihak yang ingin cerai gugat. Hambatan yang dialami oleh hakim mediator adalah banyak dari para pihak yang tidak beritikad baik selama proses mediasi dan para pihak yang sudah berkeinginan kuat untuk ingin bercerai. Upaya pihak Pengadilan Agama Bangkinang dalam menekan angka kegagalan mediasi dengan memberikan fasilitas yang terbaik bagi para pihak yang melakukan mediasi, melakukan evaluasi kepada hakim mediator, melaksanakan mediasi minimal 2 (dua) kali, melakukan kaukus bila diperlukan, menjelaskan maksud, manfaat dan tujuan mediasi serta memberikan solusi yang terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi para pihak
No other version available