Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Pakaian Bekas Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (studi Di Pasar Monza Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru
Perlindungan hukum terhadap konsumen pada umumnya memiliki tujuan untuk memberikan suatu bentuk perlindungan kepada konsumen agar mendapatkan haknya ketika berbelanja suatu barang yang hendak akan dibeli, maka dari itu diperlukam sebuah pelaksanaan dan pengawasan disertai dengan beberapa peraturan yang terpadu agar berjalan dengan sangat seimbang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Pakaian Bekas Menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( Studi Pada Pasar Monza Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru). Bagaimana penyelesaian sengketa dari pihak konsumen dengan pihak penjual pakaian bekas pada kegiatan jual beli pakaian bekas. Penelitian yang bersifat deskriptif merupakan penelitian yang menggunakan data melalui observasi yang secara lansung diambil oleh penulis menggunakan cara melalui wawancara lansung dengan masyarakat yang berada di lokasi tempat dimana penelitian menggambil data penelitiannya yaitu di Pasar Monza Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, dan menggunakan kuesioner kepada setiap konsumen dari pelaku usaha penjual pakaian bekas di pasar Monza Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Hasil dari penelitian bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Pakaian Bekas Menurut Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi di Pasar Monza Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru) ialah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen di pasar Monza Kecamatan sukajadi kota Pekanbaru sudah berjalan dengan baik. Sebanyak 29 orang dari 55 orang konsumen yang merasa dirugikan terhadap pakaian bekas yang rusak mendapatkan pertanggungjawaban ganti rugi, tetapi tetap harus diteliti dari pihak toko pasar Monza Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Kendala permasalahan perlindungan hukum terhadap konsumen ini ialah pihak toko pasar Monza Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru masih memperdagangkan pakaian bekas yang keadannya sudah tidak layak dipakai lagi dan tidak dengan jujur mengatakan dimana pakaian bekas tersebut berasal, Kurangnya kepedulian dari pihak toko mengenai kualitas barang bekas yang dijual dan kejujuran dari pihak toko membuat kuatir dari pihak konsumen selaku pihak yang dirugikan sebaiknya akan lebih baik bila pihak toko dapat berlaku jujur agar tidak membahayakan konsumenya sendiri. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pakaian Bekas.
No other version available