Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Laundry Atas Kelalaian Pelaku Usaha Yang Mengakibatkan Kerugian Pada Konsumen Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kecamatan Tenayan Raya
Skripsi ini berjudul Perlindungan Konsumen Bagi Konsumen Laundry Atas Kelalaian Pelaku Usaha Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsmen Dikecamatan Tenayan Raya. Latar belakang saat ini usaha jasa laundry banyak dinikmati oleh masyarakat karena banyak masyarakat yang sibuk dan tidak mampu melakukan kegiatan sehari-hari seperti mencuci pakaian ataupun menyetrika pakaian dalam arti globalisasi telah mempengaruhi gaya hidup dan kepribadian masyarakat yang mengarah pada perilaku serba cepat atau praktis. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini Bagaimana Perlindungan Hukum bagi konsumen Laundry atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Bagaimana penyelesaian atas kelalaian pelaku usaha Alkha Laundry yang mengakiatkan kerugian konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Metode yang digunakan metode observasional research yang dilakukan dengan cara survey ialah penelitian yang secara langsung yang dilakukan di lokasi dengan menggunakan alat pengumpulan data yang berupa teknik wawancara. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa pelaku usaha jasa laundry di bukit barisan tidak melakukan pertanggungjawaban atas kerusakan dan kehilangan barang milik konsumen sebagaimana perlindungan hukum nya yakni Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat dalam Pasal 19 dan terlihat pelaku usaha laundry tidak merespon konsumen yang melakukan complain atas pelayanan yang didapatnya. Prinsip tanggung jawab yang umumnya diterapkan dalam usaha jasa laundry yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan serta prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Upaya penyelesaian oleh pelaku uaha dan konsumen dengan menggunakan musyawarah dikarenakan penyelesaian secara musyawarah lebih efisien, praktis dan hemat. Kata Kunci : Konsumen, Pelaku Usaha, Perlindunga Konsumen
No other version available