Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Tahap Penyidikan Di Wilayah Hukum Polsek Tapung Hilir
Korban pemerkosaan juga berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 Undang-UndangPerlindungan Sanksi dan Korban. Bantuan tersebut adalah layanan yang diberikan kepada korban dan/atau saksi oleh Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban, namun dalam bantuan ini belum bisa dilaksanakan oleh LPSK di daerah khususnya di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Dikarenakan yang memberikan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten sehingga belum dirasakan maksimal bagi korban disebabkan korban mengalami trauma sehingga korban lebih mengurung diri dan merasakan ketakutan. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir, dan Apa hambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum observasional research atau survey, sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir adalah belum berjalan maksimal dikarenakan korban hanya diberikan perlindungan berupa pendampingan dan korban ditempatkan di tempat tinggal sementara yang berlangsung selama 5 hari namun hak untuk rehabilitasi/pemulihan kepada korban itu tidak diberikan, dikarenakan pihak penyidik hanya melakukan penyidikan seperti membuat laporan dan kepentingan untuk visum at repertum. Mengenai biaya kebutuhan masalah konseling psikologis klinis bagi korban, korban sendiri yang mengeluarkan biaya dan bukan dari pihak kepolisian maupun lainnya. Karena dari pihak kepolisian, tidak ada pelayanan medis khususnya yang menyangkut untuk konseling psikologis klinis, danHambatan dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir adalah anak tidak memiliki pengacara yang khusus dalam penanganan perkarannya dan tidak ada psikolog untuk korban pada saat dilakukan penyidikan serta masalah anggaran penanganan kasus dan tidak tersedianya rumah aman bagi korban yang menyebabkan susah untuk melakukan penanganan kepada korban dan korban sulit untuk mengutarakan kejadian yang terjadi. Kata Kunci : Perlindungan hukum, Korban, Pemerkosaan, Penyidikan
No other version available