Art Original
Peran Camat Dalam Membina Kepala Desa Di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK Irwansyah Kata Kunci: Peran, Camat, Pembinaan, Pemerintahan, Desa Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran camat dalam pembinaan pemerintahan desa di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan bagi camat dalam pembinaan pemerintah desa di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Indikator yang digunakan adalah pemberian bimbingan, pemberian pengarahan, memberikan pendidikan dan pelatihan serta memberikan supervisi. Penelitian ini menggunaka metode Kualitatif dengan teknik analisis Deskriptif, lokasi penelitian di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, peran camat ini dilihat dari dua desa, yakni Desa Kuala Terusan dan Desa Makmur. Penulisan ini menggambarkan kondisi secara objek yang di temukan dilapangan berdasarkan data yang berkaitan dengan permasalahan yang ada mengenai peran camat dalam pembinaan pemerintahan desa di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, dengan Wawancara dan Observasi sebagai alat pengumpulan data, dan data yang di kumpulkan kemudian disajikan sebagai bahan baku utama untuk menganalisis kondisi Empiris dan Objektifitas keberadaan dan tujuan penelitian pada lokasi yang di teliti. Adapun informan dalam penelitian ini antara lain Camat Pangkalan Kerinci, Sekretaris Camat Pangkalan Kerinci, Kepala Desa Kuala Terusan, Kepala Desa Makmur, Ketua BPD Kuala Terusan dan Ketua BPD Makmur. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Pembinaan yang dilakukan Camat masih belum memberikan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, hal ini dilihat dari masih banyak permasalahan yang selalu terrulang terutama keterlambatan dalam pelaporan pertanggungjawaban pemerintahan desa. Dalam pelaporan itu sendiri terdiri dari petanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa yang didalamnya terkandung laporan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun sebelumnya, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dalam jangka 5 (lima) bulan sebelum habis sisa masa jabatan, hasil yang dicapai dan yang belum dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan terakhir hal-hal yag dianggap perlu.
No other version available