Art Original
Tinjauan Hukum Terhadap Kedudukan Adat Batak Toba Dalam Sistem Masyarakat Hukum Adat (mha) Di Daerah Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban
Masyarakat hukum adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai tata nilai yang teratur, menetap disatu daerah tertentu, mempunyai penguasa, mempunyai kekayaan berwujud maupun tidak berwujud, mempunyai hukum adat, dan tidak seorang pun diantara para anggotanya mempunyai pikiran untuk melepaskan diri dari ikatan itu. Namun Paradatan yang merupakan kelompok masyarakat hukum adat yang terdapat di daerah Desa Simangumban Julu tidak memenuhi unsur untuk dapat dikatakan sebagai sebuah kelompok masyarakat hukum adat sesuai dengan unsur-unsur yang dikemukakan oleh para ahli hukum adat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan Adat Batak Toba dalam sistem Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban dan Apakah Adat Batak Toba dalam sistem Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban diakui oleh Negara. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, sedangkan untuk alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan dokumentasi yang berkenaan dengan kedudukan Adat Batak Toba dalam sistem masyarakat hukum adat (MHA) di Daerah Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban dilihat dari tinjauan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kedudukan Adat Batak Toba Dalam Sistem Masyarakat Hukum Adat (MHA) Di Daerah Desa Simangumban Julu adalah masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat hukum adat disana, Paradatan yang merupakan kelompok masyarakat hukum adat di daerah tersebut terbentuk dan lahir dikarenakan adanya kebutuhan dalam kehidupan bermasyarakat terutama kehidupan dalam masyarakat hukum adat. Paradatan terbentuk dengan dasar memenuhi syarat untuk layak membentuk kelompok masyarakat hukum adat dan di resmikan oleh pemerintah setempat dalam suatu pesta peresmian. Dan Adat Batak Toba dalam sistem Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah Desa Simangumban Julu diakui oleh Negara melalui pemerintah setempat dalam hal ini adalah Desa. Desa memberikan pengakuan dan perlindungan sebab Desa tidak bisa meniscayakan keberadaan dari masyarakat hukum adat disana dikarenakan seluruh warga masyarakatnya merupakan masyarakat hukum adat juga merupakan anggota dari salah satu Paradatan dan bahkan mereka yang berkerja di pemerintahan pun berasal dari masyarakat hukum adat dan masuk menjadi anggota dari salah satu Paradatan.
No other version available