Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Transportasi Air Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (studi Kasus Putusan No 171/pid.sus/2018/pn.tembilahan
Tindak pidana kecelakaan Transportasi Air yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagai mana yang telah diatur dalam pasal 323 ayat (3) Jo pasal 219 ayat (1) tentang pelayaran, dalam hal ini dengan dimaksud kecelakaan Transportasi Air yang mengakibatkan korban meninggaal dunia. Kasus Perkara Putusan Nomor : 171/Pid.sus/2018/PN. Tembilahan, dalam putusan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa H. Musbah als H. Atan Bin Usman, telah memenuhi rumusan tindak pidana dalam pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana kecelakaan Transportasi Air yang mengakibatakan korban meninggal dunia dalam kasus putusan Nomor 171/Pid.sus/2018/PN. Tembilahan serta pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana kecelakaan Transportasi Air yang mengakibatakan korban meninggal dunia dalam kasus putusan Nomor 171/Pid.sus/2018/PN. Tembilahan. Penelitian jika dilihat dari dari jenis penelitiannya tergolong sebagai penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunkan fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, yang diambil dari wawancara maupun prilaku nyata untuk mencari jawaban tentang apa yang seharusnya dari setiap permasalahan yang diteliti berdasarakan data sekunder yang terdiri dari tiga (3) bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci tentang tujuan yuridis terhadap tindak pidana kecelakaan Transportasi Air yang mengakibatkan korban meninggal dunia kasus putusan Nomor 171/Pid.sus/2018/PN. Tembilahan. Pembuktian tindak pidana pelanggaran pasal 323 (3) Jo pasal 219 (1) dalam perkara kecelakaan Transportasi Air yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam putusan Nomor 171/Pid.sus/2018/PN. Tembilahan. Dilakukan oleh jaksa penuntut umum dengan menghadirkan sebanyak 5 ( lima ) orang saksi. Pembuktian yang diberikan oleh Jaksa dibantahkan oleh 2 alat bukti keterangan ahli dan keterangan saksi meringankan terdakwa. Pertimbngan Hukum Majelis Hakim Memutuskan Perkara Nomor 171/Pid.sus/2018/PN. Tembilahan yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat perstujuan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar menyebebkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian, dan atas dasar hal tersebut Terdakwapun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan.
No other version available