Art Original
Analisis Terhadap Balik Nama Eks Tanah Transmigrasi Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar
ABSTRAK Transmigrasi merupakan sebuah program pemerintah untuk pemerataan baik dari segi infrastruktur maupun dari segi pertanian di seluruh Indonesia, salah satu nya di Kabupaten Kampar. Banyak masyarakat yang tertarik untuk memiliki tanah transmigrasi karena tanah transmigrasi terbilang harganya cukup terjangkau dan sudah di tanami, sehingga masyarakat berminat untuk melakukan jual beli terhadap tanah tersebut. Namun yang terjadi di masyarakat melakukan jual beli di bawah tangan yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah tersebut. Sehingga masyarakat meminta kepastian hukum melalui putusan penga dilan agar bisa dilakukannya balik nama atas tanah Eks Transmigrasi tersebut. Penelitian ini mencakup rumusan masalah yang terdiri dari Pelaksanaan Balik Nama Eks Tanah Transmigrasi dan Faktor Penyebab Masyarakat Melakukan Balik Nama tersebut Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis hukum sosiologis/empiris yang melibatkan penelitian langsung di lapangan. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, dengan tujuan untuk memberi gambaran secara umum terperinci tentang balik nama melalui Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Lokasi dilakukannya penelitian di Kabupaten Kampar. Adapun yang menjadi populasi penelitian ini adalah masyarakat di daerah transmigrasi dan menjadi responden penelitian ini yaitu masyarakat di daerah transmigrasi, kepala kantor pertanahan, dan pejabat pembuat akta tanah. Adapun alat pengumpul data seperti wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini mencakup penggunaan data Primer, data Sekunder, dan data Tersier Menurut hasil penelitian yang dilakukan, Pelaksanaan balik nama eks tanah transmigrasi pada umumnya dilakukan melalui jual beli dibawah tangan sehingga belum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan keputusan tersebut menjadi dasar balik nama oleh kantor pertanahan. Dan faktor terjadinya balik nama eks tanah transmigrasi disebabkan keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai tujuan transmigrasi sehingga masyarakat melakukan jual beli di bawah tangan, sehingga tanah tersebut belum mempunyai kepastian hukum.
No other version available