Art Original
Tinjauan Terhadap Putusan Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (no.3090k/pid.sus/2020) Menjadi Kurir Narkotika
Menjatuhkan pidana terhadap pelaku tidak bisa lepas dari peran para penegak hukum yaitu dalam hal ini polisi, jaksa penuntut umum dan hakim didalam mengadilinya, mengingat tugas dan kewajiban hakim adalah menegakkan hukum dan kebenaran sehingga hakim dalam menjatuhkan pidana harus seadil- adilnya terhadap pelaku tindak pidana. Namun selama ini pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku Narkotika dirasa kurang sesuai dengan Undang Undang yang telah diterapkan dan berlaku saat ini. Karena masih sering banyak terjadi penjatuhan putusan hakim yang tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana Narkotika tersebut. Dalam penelitian ini penulis memiliki masalah pokok yaitu Bagaimana Proses pembuktian tindak pidana narkotika sehingga diputus bebas, dalam perkara No.3090k/Pid.sus/2020 dan Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara No.309k/Pid.Sus/2020 Adapun jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan dalam penelitian skripsi ialah Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative). Penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap sistematika hukum yang dilakukan pada peraturan perundangundangan tertentu atau hukum tertulis yang tujuan pokoknya adalah untuk mengidentifikasi terhadap pengertian pokok-pokok hukum. Terhadap hasil penelitian yang penulis temukan yaitu Putusan Bebas pada pengadilan tingkat Kasasi dimana penjelasan mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP dikatakan, bahwa yang dimaksud perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana ini. dan Hakim Mahkamah Agung hanya menimbang Keterangan/alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan karena putusan judex facti telah salah menerapkan hukum, dikarenakan berupa fakta hukum dipersidangan yang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui isi kantong plastik hitam dan terdakwa tidak ada kaitannya dengan alur edar kantong plastik dan terdakwa tanpa prasangka apapun terhadap isi dari kantong plastik hitam tersebut dan hanya untuk menolong sdr. Rudi (DPO). Kata Kunci : Hakim, Putusan, dan Narkotika
No other version available