Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perkara No:640/pid.sus/2017/pn Pbr
Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kegitaan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan seseorang tereksploitai. Tindak pidana perdagangan orang setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia dan menjadi salah satu dari lima kejahatan terbesar di dunia yang harus ditanggulangi karena akibat yang ditimbulkan tidak saja aspek ekonomi, tetapi juga aspek politik, budaya dan kemanusiaan. Dalam kemajuan teknologi dan informasi, media sosial juga sebagai faktor resiko terjadinya kasus perdagangan orang yang kebanyakan dari calon korbannya adalah anak-anak dan remaja pemilik akun media sosial yang mereka operasikan. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa perumusan masalah yaitu bagaimana faktor yang menjadi penyebab tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial, bagaimana sistem pembuktian perdagangan orang melalui media sosial, dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak perdagangan orang dalam putusan Nomor:640:/Pid.Sus/2017/PN PBR. Metodologi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang suatu penelitian yang secara deskriptif analisis dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan yang dibahas, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.
No other version available