Art Original
Pemungutan Retribusi Parkir Di Wisata Danau Raja Rengat Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (pad) Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012
Retribusi pelayanan parkir yang termasuk kedalam (retribusi parkir jasa usaha) merupakan salah satu retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah (PAD) di Indragir Hulu. Yang dimana Retribusi Jasa Usaha adalah pemungutan atas pelayanan yang ddaerah dengan disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut sistem komersial, baik itu pelayanan dengan mengggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh swasta. Maka penelitian ini menggunakan Peraturan Daerah Indaragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Retribusi Jasa Usaha. Skripsi yang berjudul “Pemungutan Retribusi Parkir Di Wisata Danau Raja Rengat Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012”. Yang dimana skripsi ini membahas permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Wisata Danau Raja Rengat dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012? 2) Bagaimana pelaksanaan kontribusi tugas Dinas Pemuda Olahraga dan Kepariwisataan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari rertibusi parkir?. Tujuan didalam penelitian ini adalah ; 1) Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan retribusi parkir dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012, 2) Untuk mengetahui kontribusi dari Dinas Pemuda Olahraga dan kepariwisataan dalam hal retribusi parkir di Wisata Danau Raja Rengat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan Nomor 2 Tahun 2012 . Metode yang digunakan adalah metode hukum yuridis yang dimana penulis langsung turun kelapangan untuk menemukan fakta yang ada. Dan metode penelitian ini digunakan dengan cara wawancara, kuisioner dan observasi. Hasil didalam penelitian ini yang dimana pemungutan retribusi parkir dan juga kontribusi dari pemerintahannya sudah sangat sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2012.
No other version available