Art Original
Penanggulangan Tindak Pidana Pembalakan Liar Di Wilayah Hukum Polda Riau
Pembalakan liar atau illegal logging adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Kebutuhan kayu yang tinggi dan harga yang fantastis mendorong pelaku dan para oknum intelektual terjun dalam kegiatan pembalakan liar. Akibat dari pembalakan liar pada hutan yang terus terjadi akan berdampak pada kerusakan hutan yang fatal yakni kegundulan hutan yang dapat menyebabkan terjadi bencana alam dan anak cucu sebagai generasi mendatang tidak dapat merasakan hasil hutan yang berkelanjutan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pembalakan liar di wilayah hukum Polda Riau dan apa yang menjadi hambatan dalam menanggulangi tindak pidana pembalakan liar diwilayah hukum Polda Riau. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama yang didapatkan baik dari hasil wawancara, kuesioner dan observasi lapangan dan dijadikan data informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pembalakan liar diantaranya ialah faktor ekonomi, faktor kurangnya kesadaran masyarakat, faktor pergaulan, faktor permintaan industri, faktor pendidikan. oleh karena itu kepolisian melakukan berbagai upaya penanggulangan terhadap pembalakan liar seperti upaya preemtif, preventif, dan represif. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pembalakan liar yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal.
No other version available