Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Elektronik Melalui Instagram Menurut Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kabupaten Indragiri Hilir
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online melalui instagram. Memberikan kemudahan bagi pembeli dalam hal barang dan/atau jasanya, sedangkan penjual mendapatkan kemudahan dalam memasarkan produknya, bahkan penghematan biaya dan waktu. Tetapi barang yang diperdagankan kerap kali tidak sesuai dengan informasi dari penjual bahkan terdapat cacat dan perbuatan pelaku usaha tersebut bertentangan dengan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Elektronik Melalu Instagram Menurut Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kabupaten Indragiri Hilir” membahas permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli barang elektronik melalui instagram menurut Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kabupaten Indragiri Hilir, 2) Apa yang menjadi faktor penghambat perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli barang elektronik melalui instagram menurut Undang – Undang No 8 Tahun 1999 di Kabupaten Indragiri Hilir Tujuan dalam penelitian ini yakni: 1) Untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli barang elektronik melalui instagram menurut Undang – Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kabupaten Indragiri Hilir dalam memperoleh hak-hak yang dimiliki 2) Untuk mengetahui faktor perngahambat upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli barang elektronik melalui instagram menurut Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 di Kabupaten Indragiri Hilir. Metode yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kuesioner, dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan ketika konsumen barang elektronik mengalami kerugian dan tidak direspon oleh pelaku usaha maka para konsumen bisa datang ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk membantu penyelesaian masalah antara konsumen denga pelaku usaha dan faktor penghambat perlindungan konsumen online shop barang elektronik antara lain adalah kurangnya kesadaran pelaku usaha barang elektronik dalam memberikan informasi produk dan kurangnya pengetahuan konsumen akan identitas pelaku usaha online shop barang elektronik
No other version available