Art Original
Tinjauan Kriminologis Perjudian Game Online Higgs Domino Island Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang (studi Putusan Perkara Nomor: 637/pid.b/2022/pn.bkn)
Perjudian online merupakan permainan yang mengandalkan keberuntungan (hoki) yang dimainkan menggunakan komputer atau smarphone dengan menggunakan koneksi jaringan internet dan permainan tersebut menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainannya. Pada dasarnya hampir semua yang melakukan tindak pidana perjudian online pasti karena untuk kesenangan diri sendiri. Bahkan cukup banyak juga mereka yang berulang melakukan perjudian karena kekurangan dalam ekonomi. Terutama pada masa pandemi Covid 19 ditahu 2019 hingga tahun 2022. Dan banyak juga dilingkungan mereka gemar bermain judi online sehingga mereka kebanyakan menjual chip domino untuk mencari keuntungan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab terjadinya Perjudian Game Online Higgs Domino Island Diwiliyah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang dan Bagaimana upaya penanggulangan Perjudian Game Online Higgs Domino oleh aparat penegak hukum Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan observasi reaserch atau lapangan dengan cara survei secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui kousioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa terdapat faktor yang menyebabkan seseorang mengulangi tindak pidana diatara nya ialah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor perkembangan teknologi. Maka dari itulah kepolisian melakukan berbagai upaya penanggulangan terhadap kejahatan pejudian game online yaitu upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Kata kunci: kriminologi, perjudian online , Higgs Domino island
No other version available