Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Depot Isi Ulang Air Minum Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
Pada dewasa ini pertumbuhan penduduk semakin pesat. Ketersediaan air bersih untuk dikonsumsi msyarakat semakin berkurang. Dengan hal tersebut banyak pelaku usaha menyediakan berbagai jenis air yang dapat dikonsumsi langsung, salah satunya depot air minum isi ulang, dengan harapan mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan hak dan kewajibannya sehingga dikhawatirkan akan merugikan masyarakat. Untuk itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen depot isi ulang air minum di kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru. Apakah faktor penghambat perlindungan hukum bagi konsumen depot isi ulang air minum di kecamatan bukit raya kota pekanbaru. Penelitian dari jenisnya tergolong pada observasi (survei) dengan cara survei yang mendeskriptifkan fakta yang didapatkan dari responden dari hasil wawancara. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif analitis. Dari hasil penelitian yang penulis telah lakukan didapati bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam hal ini terhadap konsumen depot air minum isi ulang di kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru belum terlaksana dengan maksimal. Hak dan kewajiban konsumen belum terpenuhi dengan baik dan begitu juga sebaliknya.Yang menjadi hambatan terlaksananya perlindungan hukum terhadap konsumen depot air minum isi ulang dikecamatan bukit raya kota pekanbaru yaitu Kurangnya kesadaran hukum mengenai perlindungan konsumen didalam diri masyarakat, sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih sangat kurang maksimal dikarenakan dana yang tidak memadai. Kata Kunci : perlindungan konsumen, konsumen, depot air minum
No other version available