Art Original
Tinjauan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Dalam Perkara Perantara Jual Beli Narkotika (perkara No: 319/pid.sus/2021/pn.pbr)
Perkara Nomor : 319/Pid.Sus/2021/PN.Pbr merupakan salah satu bentuk kasus pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis shabu, yang telah dijemput terdakwa yakni SYAHRONI ALS RONI Bin ZAINAL dari kota Subulussalam-Aceh dan akan dibawa menuju Pekanbaru dan pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Riau telah menemukan barang bukti berupa serpihan Kristal Narkotika dengan berat bersih 100,06 gram. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana permufakatan jahat dalam perkara perantara jual beli narkotika, dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara perantara jual beli narkotika dalam perkara No. 319/Pid.Sus/2021/PN.Pbr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menggunakan data sekunder berupa Putusan pengadilan Nomor: 319/ Pid.Sus /2021/ PN.Pbr. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara jelas dan rinci tentang Tinjauan Pidana Permufakatan Jahat Dalam perkara perantara jual beli narkotika perkara No. 319/Pid.Sus/2021/PN.Pbr dan pertimbangan hukum majelis hakim terhadap permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika pada perkara No. 319/ Pid.Sus /2021/ PN.Pbr. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dengan sumber data yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari Hasil penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa Permufakatan jahat dalam perkara perantara jual beli narkotika yang dilakukan oleh SYAHRONI Als Roni yang telah melakukan kesepakatan dengan ABDUL AMSYAR Als Amsyar untuk menjemput Narkotika jenis shabu ke kota Subulussalam-Aceh, dimana ketika terdakwa tiba dipekanbaru tepatnya di gerbang Tol Pekanbaru Kelurahan Muara fajar Kecamatan Rumbai-Pekanbaru, Bus PUTRA PELANGI yang ditumpangi terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Riau dan tiba-tiba terdakwa ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat tua yang didalamnya terdapat dompet kecil warna hitam berisikan 1 (satu) plastic bening berisikan serpihan Kristal Narkotika dengan berat 100,06 gram dan 1 (satu) unit hanphone Android merk vivo. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kata Kunci: Narkotika, Permufakatan Jahat.
No other version available