Art Original
Tinjauan Terhadap Pembuktian Perkara Pidana Narkotika ( Studi Kasus)
Salah satu tindak pidana narkotika yang telah terjadi adalah tindak pidana tanpa hak memiliki narkoika golongan 1 jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa Rendi Syahputra degan nomor perkara 1105/Pid.Sus/2021/PN.PBR Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pembuktian terhadap perkara nomor 1105/Pid.Sus/2021/PN.PBR dan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap nomor 1105/Pid.Sus/2021/PN.PBR Dilihat dari jenis peneitian ini merupakan penelitian hukum normatif sedangkan dilihat dari sifatnya, penulian ini berifat deskriptif yaitu dalam artian memeberikan gambaran disertai penejelasan secara sistematis. Proses pembuktian terhadap tindak pidana narkotika dalam perkara nomorr 1105/Pid.Sus/2021/PN.PBR yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Bahwa berdasarkan proses pembuktian telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan juga telah dikaitkan dengan keterangan saksi, surat, maupun keterangan terdakwa telah sesuai dengan ketentuan alat bukti pada pasal 184 KUHAP yang telah disajikan penntut umum diawali dengan keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk telah berjalan sesuai dan benar. Majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana terhadap terdakwa dan terlebih dahulu telah mempetimbangkan segala fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan diantaranya mengenai pembuktian yang telah dilakukan oleh penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi, mengajukan alat bukti surat, mengajukan alat bukti keterangan terdakwa sehingga majelis hakim melaukan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan pidana dengan mempertimbangakan hal-hal yang meringkankan dan hal-hal yang memberatkan Kata kunci : narkotika, penyalahgunaan narkotika, narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu
No other version available