Art Original
Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Dalam Perkara No.668/pid-b/2022/pn Pbr
Dalam ilmu hukum pidana mengenai pencurian ini telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 362 KUH Pidana. Pasal 362 KUH Pidana berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selamalamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada juga tentang pencurian yang memberatkan dan juga pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan bunyi Pasal 362 KUH Pidana tersebut dapat kita lihat unsurunsurnya sebagai berikut: 1. Mengambil barang 2. Yang diambil harus sesuatu barang 3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak). Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Dalam Perkara No.668/PidB/2022/PN Pbr, dan Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Dalam Perkara No.668/Pid-B/2022/PN Pbr. Apabila dilihat dari jenis penelitian, maka penulis menggunakan Penelitian Hukum Noormatif, yaitu penelitian yang langsung dilakukan pada Kepustakaan dan undang-undang. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analisis, yang bertujuan menggambarkan dan menjelaskan secara sistematik sebuah fenomena yang ada di masyarakat. Pendekatan ini merupakan pendekatan untuk mempelajari, menerangkan atau menginterpresentasikan suatu permasalahan dalam konteksnya secara. Proses pembuktian tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dalam perkara Nomor :668/Pid-B/2022/PN Pbr, sudah mengikuti aturan hukum yang ada, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Alat Bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu; Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus pembuktian tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dalam perkara Nomor : 668/Pid-B/2022/PN.Pbr sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada, yang di buktikan di dalam persidangan, dengan menampilkan alat bukti serta barang bukti yang ada. . Kata Kunci : Pidana Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan, Pembuktian Pidana.
No other version available