Art Original
Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Media Sosial Michat Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Prostitusi online adalah gabungan dua kata yaitu prostitusi dan online, Sehingga apabila digabungkan dua kata tersebut akan mengandung pengertian sebagai praktek prostitusi atau pelacuran atau pengertian lain mengenai prostitusi dengan cara menggunakan media internet atau online dalam hal ini melalui aplikasi MiChat sebagai sarana transaksi bagi para pekerja seks komersial dan yang ingin menggunakan jasanya. Prostitusi online merupakan tindak pidana yang tidak ada diatur secara khusus namun hanya terdapat pada pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yang memuat mengancam orang yang memudahkan dan mencari keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita. Di polresta Pekanbaru terjadi aksi prostitusi online yang menjadi sorotan yang muncul di berita, dalam hal ini kejahatan prostitusi online dalam dua tahun terakhir telah terjadi 4 kasus, yang artinya masih ada, karena belum dapat diberantas dengan tuntas maka diperlukan Upaya-upaya penanggulangan yang dapat mencegah perluasan maupun peningkatan atas tindak pidana ini. Pada rumusan masalah yang menjadi masalah pokok dari penelitian ini adalah bagaimana Upaya polresta pekanbaru dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi online melalui media sosial MiChat dan apa yang menjadi faktor penghambat polresta pekanbaru dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi online melalui media sosial MiChat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Cara ini dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi penelitian untuk memperoleh informasi atau data terkait prostitusi online di wilayah hukum polresta pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya polresta pekanbaru dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi online dilakukan dengan tiga acara, yaitu pre-emtif dengan melakukan penyuluhan, himbauan dan sosialiasi kepada Masyarakat, preventif dengan melakukan patrol siber maupun patrol ke tempat daerah yang rawan, dan represif yaitu melakukan penangkapan setelah adanya laporan maupun penyelidikan dan pengecekan terhadap pelaku. Sedangkan hambatan yang ditemui yaitu dalam melakukan patrol siber di aplikasi MiChat ditemukan banyak akun Fake dan juga faktor hukum yang tidak dapat menjerat keseluruhan pihak yang terlibat prositusi online. Kata Kunci : Penanggulangan, Tindak pidana Prostitusi Online, Polresta Pekanbaru , Pasal 296 dan 506 KUHP
No other version available