Art Original
Tinjauan Terhadap Hak-hak Anak Angkat Terhadap Waris Menurut Hukum Adat Masyarakat Batak Toba Di Desa Aek Raja Tarutung Sumatera Utara
Masyarakat adat Batak Toba adalah sistem kekerabatan yang menganut sistem patrilineal yang menarik garis keturunan dari pihak lakilaki/ayah. Pada masyarakat batak yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak laki-laki sedangkan anak perempuan yang sudah menikah akan masuk kedalam pihak suaminya. Hal ini menyebabkan derajat laki-laki lebih diakui daripada perempuan disebabkan laki-laki merupakan penerus generasi selanjutnya untuk pembawa marga dari ayahnya sedangkan perempuan bukanlah termasuk ahli waris. Adapun masalah dalam penelitian ini yaitu terkait dengan proses pengangkatan anak angkat pada masyarakat adat batak di Desa Aek Raja Tarutung Sumatera Utara serta kedudukan dan hak-hak anak anhkat dalam masyarakat adat batak di Desa Aek Raja Tarutung Sumatera Utara. Jenis penelitian penulis tergolong dalam penelitian Observational Research atau Survey. Yang mana penulis langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan alat pengumpulan data berupa wawancara dan kuesioner. Sedangkan sifat dari penelitian penulis adalah deskriptif. Yang berarti penelitian ini dapat memberikan gambaran secara jelas dan rinci mengenai Hak-hak anak angkat terhadap waris menurut hukum adat masyarakay batak toba di Desa Aek Raja Tarutung Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengangkatan anak dalam masyarakat adat batak toba dalam pelaksanaan nya tidak memiliki perubahan dalam tata caranya karena masih dilakukan dengan mengikuti aturan yang sudah berlaku sejak dahulu. Bagi masyarakat adat batak toba anak merupakan penerus dari marga ayahnya oleh sebab itu bagi keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki boleh melakukan pengangkatan anak atau mangain dengan tujuan meneruskan garis marga dari pihak laki laki. Dalam kedudukan dan hak yang harus dilakukan oleh anak angkat pada dasarnya adalah sama dengan anak kandung,karena anak angkat setelah melalukan prosesi adat sudah dianggap sah menjadi anggota keluarga dari orangtua yang melakukan pengangkatan anak.
No other version available