Art Original
Pelaksanaan Pengelolaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (bos) Reguler Untuk Sma Negeri /smk Negeri Di Provinsi Riau Ditinjau Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Ri Nomor 6 Tahun 2021
Pengelolaan dana BOS ini memiliki beberapa prinsip yaitu Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas dan Transparansi. Namun dari prinsip tersebut penulis lebih cenderung membahas mengenai transparansi, dikarenakan trasnparansi berarti terbukanya akses bagi seluruh masyarakat terhadap semua informasi yang terkait dengan segala kegiatan yang mencakup keseluruhan prosesnya melalui suatu manajemen sistem informasi publik. Namun pada kenyataannya, pengelolaan dana BOS di sekolah masih memiliki banyak permasalahan seperti penyusunan anggaran, penggunaan dan pelaporan pertanggungjawaban. Selain itu, sekolah cenderung tidak mengikuti prinsip transparansi dalam pengelolaan administrasi. Masalah pokok penelitian adalah Bagaimana pelaksanaan penggelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Untuk SMA Negeri/SMK Negeri di Provinsi Riau berdasarkan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021, dan Apakah pelaksanaan pengelolaan penggunaan Dana BOS Reguler pada SMA Negeri/SMK Negeri sudah sesuai dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Metode penelitian adalah berjenis penelitian hukum observasional research atau survey, sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Penggelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Untuk SMA Negeri/SMK Negeri di Provinsi Riau berdasarkan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 adalah pengelolaan penggunaan dana BOS masih belumlah maksimal dijalankan oleh beberapa sekolah dikarenakan memang ada segelintir oknum pimpinan sekolah yang melakukan penyelewengan dana dan telah dilakukan pemeriksaan yang ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan melakukan audit khusus serta pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah harus disampaikan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pada Juknis tentang BOS dan Pengelolaan penggunaan Dana BOS Reguler pada SMA Negeri/SMK Negeri dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 adalah belumlah sesuai dengan prinsip transparansi dikarenakan masih terdapat beberapa sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOS yang disebabkan pengelolaan Dana BOS yang tidak dikelola secara terbuka serta sekolah tidak melibatkan pihak-pihak seperti guru, Komite sekolah, pengawas, dll. Padahal pengelolaan dana BOS harusnya melibatkan kepanitian yang terdapat dalam susunan keanggotaan Tim BOS Sekolah serta adanya publikasi di papan penggunaan Dana BOS yang biasanya diletakkan di depan sekolah.
No other version available