Art Original
Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran Udara Lintas Batas (transboundary Haze Pollution) Akibat Kebakaran Hutan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Lingkungan Internasional
Kebakaran hutan di Indonesia tidak hanya dianggap sebagai bencana regional tetapi juga sebagai bencana global. Karena dampak dari kebakaran hutan yang merambak hingga ke negara tetangga, serta gas pembakaran (seperti CO2) yang dipancarkan ke atmosfer akan menyebabkan pemanasan global. Hukum internasional menjadi ketentuan dasar dalam penyelesaian kasus pencemaran udara lintas batas. Maka sesuai dengan ketentuan hukum internasional tanggung jawab negara muncul saat suatu negara merugikan negara lain. Deklarasi Stockholm, Deklarasi Rio, Konvensi Jenewa, Protokol Kyoto dan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution merupakan hukum internasional yang berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan serta konservasi SDA yang di dalamnya termasuk perlindungan keanekaragaman hayati. Masalah pokok penelitian adalah bagaimana tanggung jawab negara terhadap pencemaran udara akibat kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia menurut hukum lingkungan internasional dan bagaimana upaya dalam menanggulangi pencemaran udara akibat kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang diambil dari data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan mengolah dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tanggung jawab negara berarti menunjukkan posisi yuridis setelah terjadinya pelanggaran kewajiban untuk membayar perbaikan. Pemerintah telah melakukan upaya mulai dari tindakan pencegahan hingga tindak penanggulangan.
No other version available