Art Original
Perlindungan Hukum Keselamatan Kerja Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (k3) Buruh Angkut Harian Di Pergudangan Kota Pekanbaru
Fenomena kesehatan dan keselamatan kerja (K3) kerap terjadi di beberapa kota-kota besar yang ada di Indonesia, tidak terkecuali di salah satu kota yang sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat di Indonesia, yaitu Kota Pekanbaru. Di Kota Pekanbaru sendiri, tercatat memiliki hampir puluhan pergudangan yang tersebar di pinggiran Kota Pekanbaru, salah satunya yaitu Pergudangan Platinum dibawah naungan Platinum Group. Menurut penelusuran peneliti, dari beberapa perusahaan yang berada di Pergudangan Platinum Kota Pekanbaru masih banyak terdapat beberapa buruh angkut harian tidak dilengkapi dengan alat-alat penunjang kesehatan dan keselamatan kerja. Menurut hasil wawancara awal peneliti dengan salah satu buruh angkut harian, mereka bekerja di Pergudangan tersebut sejak dahulu tidak pernah diberikan alat penunjang K3, bahkan biaya apabila terjadi kecelakaan kerja tidak dtanggung oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka. Permasalahan pokok dalam penelitian ini ialah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) buruh angkut harian di Pergudangan Angkasa Kota Pekanbaru. Penelitian ini tergolong kedalam tipe penelitian sosiologis. Penelitian sosiologis adalah memberikan arti penting pada analisis yang memiliki sifat empirik-kualitatif. Sehingga langkah-langkah yang didesain teknis penelitian hukumnya, oleh karena itu langkahnya diawali dengan perumusan masalah, penentuan sampel, alat ukur variabel, perolehan data dan menyusun dasar analisis, dan diakhiri dengan pengambilan kesimpulan. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan perlindungan hukum terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi buruh angkut harian yang berada di Pergudangan Angkasa Kota Pekanbaru adalah dengan melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja, yaitu dengan menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri/keselamatan, seperti sabuk pengaman, masker, helm, kacamata, sarung tangan, sepatu dan lain-lain. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan dari salah satu hak pekerja yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
No other version available