Art Original
Analisis Kasus Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tanah Harta Pusaka Tinggi Kaum Dt. Paduko Sati Suku Pitopang Yang Dialihkan Haknya Tanpa Persetujuan Ninik Mamak Di Koto Panjang Dalam, Kota Payakumbuh (studi Perkara Nomor 46/pdt.g/2021/pn Pyh)
Tanah harta pusaka tinggi merupakan tanah ulayat milik kaum yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak kemenakan terutama untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Tanah harta pusaka tinggi di Minangkabau tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan terlebih lagi tanpa persetujuan ninik mamak yang bisa menimbulkan kasus sengketa tanah ulayat dikemudian hari. Seperti halnya kasus perbuatan melawan hukum yang terjadi di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kota Payakumbuh dimana harta pusaka tinggi milik Kaum Dt. Paduko Sati dialihkan haknya tanpa persetujuan ninik mamak. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses kepemilikan suatu tanah harta pusaka tinggi menurut hukum adat para Kaum Dt. Paduko Sati dan untuk mengetahui faktor penentu perbuatan melawan hukum terhadap tanah pusaka tinggi Kaum Dt. Paduko Sati yang dialihkan haknya tanpa persetujuan ninik mamak di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kota Payakumbuh. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian gabungan hukum normatif dan empiris. Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada dengan jalan menggunakan data dokumen yang merupakan berkas putusan perkara Nomor 46/Pdt.G/2021/PN PYH dan wawancara langsung kepada pemuka adat, masyarakat adat, dan pihak yang terkait dengan penelitian ini untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil penelitian yang penulis peroleh adalah proses kepemilikan suatu tanah harta pusaka tinggi menurut adat Kaum Dt. Paduko Sati ialah Pertama, prosedur rapat yang dilakukan oleh kaum dimana isi rapatnya adalah meminta izin kepada pihak-pihak yang dianggap perlu seperti mamak kepala waris, mamak kepala kaum, perwakilan anggota kaum, dan hasil rapat tersebut akan diberitahukan kepada Datuak Kaompek Suku dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kedua, prosedur mengurus berkas-berkas yang diperlukan dalam pengalihan hak pusaka tinggi yang dibuat oleh pihak kaum ataupun pihak yang akan mendapatkan pengalihan hak tanah pusaka tinggi. Dan adapun Faktor Penentu dari sengketa perbuatan melawan hukum terhadap tanah pusaka tinggi dengan Nomor Perkara: 46/Pdt.G/2021/PN PYH adalah yang pertama, Tergugat 1, 2, 3, 4, dan 5 terbukti merupakan pembeli tanah yang beritikad tidak baik karena menjualbelikan tanah objek perkara tanpa seizin kaum dan ninik mamak yang berwenang yang berarti para tergugat memang melakukan perbuatan melawan hukum. Yang kedua, Tergugat 6 terbukti melakukan penggadaian tanah objek perkara tanpa seizin kaum dan ninik mamak yang berwenang. Maka gadai yang dilakukan tergugat ini memang merupakan perbuatan melawan hukum.
No other version available