Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Pembuktian Perkara Tindak Pidana Penggelapan (studi Kasus)
Dalam kehidupan masyarakat, tidak terlepas dari adanya masalah-masalah sosial. Masalah yang sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat adalah bentuk kejahatan. Bentuk kejahatan ini bermacam-macam cara yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang berniat jahat. Salah satu bentuk kejahatan ialah tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rumusannya terdapat pada Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 KUHP. Tindak pidana penggelapan yang terdapat di dalam perkara No.1324/Pid.B/2021/PN.Pbr merupakan tindak pidana umum. Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana penggelapan dalam perkara nomor 1324/Pid.B/2021/PN.Pbr dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara nomor 1324/Pid.B/2021/PN.Pbr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang hendak dikaji dengan mengambil data yang diperoleh dari studi kepustakaan, norma, yurisprudensi, dan doktrin. Kemudian dari data yang diambil dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif, yaitu menggambarkan secara terperinci untuk memberikan gambaran dan melukiskan secara lengkap tentang Analisis Yuridis terhadap Proses Pembuktian Perkara Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus). Hasil penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa diketahuinya pembahasan pertama didalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus Perkara Nomor 1324/Pid.B/2021/PN Pbr Pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan adanya barang bukti. Jika dilihat dari pembahsan kedua dalam perkara ini majelis hakim memberikan pertimbangan dalam memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, majelis hakim mendapatkan keyakinannya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses sidang yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan. Sanksi pidana yang diputuskan adalah 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara.
No other version available