ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Terhadap Pembuktian Perkara Tindak Pidana Penggelapan (studi Kasus)
Bookmark Share

Art Original

Analisis Yuridis Terhadap Pembuktian Perkara Tindak Pidana Penggelapan (studi Kasus)

Raja Muhammad Saleh Rahman Alharizki - Personal Name; Zul Akrial - Personal Name;

Dalam kehidupan masyarakat, tidak terlepas dari adanya masalah-masalah sosial. Masalah yang sering terjadi di dalam kehidupan masyarakat adalah bentuk kejahatan. Bentuk kejahatan ini bermacam-macam cara yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang berniat jahat. Salah satu bentuk kejahatan ialah tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang rumusannya terdapat pada Pasal 372 sampai dengan Pasal 377 KUHP. Tindak pidana penggelapan yang terdapat di dalam perkara No.1324/Pid.B/2021/PN.Pbr merupakan tindak pidana umum. Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana penggelapan dalam perkara nomor 1324/Pid.B/2021/PN.Pbr dan bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara nomor 1324/Pid.B/2021/PN.Pbr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang hendak dikaji dengan mengambil data yang diperoleh dari studi kepustakaan, norma, yurisprudensi, dan doktrin. Kemudian dari data yang diambil dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif, yaitu menggambarkan secara terperinci untuk memberikan gambaran dan melukiskan secara lengkap tentang Analisis Yuridis terhadap Proses Pembuktian Perkara Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus). Hasil penelitian yang dilakukan ini menunjukkan bahwa diketahuinya pembahasan pertama didalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus Perkara Nomor 1324/Pid.B/2021/PN Pbr Pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan adanya barang bukti. Jika dilihat dari pembahsan kedua dalam perkara ini majelis hakim memberikan pertimbangan dalam memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, majelis hakim mendapatkan keyakinannya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses sidang yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan. Sanksi pidana yang diputuskan adalah 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 343.04 Raj A
248220
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 343.04 Raj A
Language
Indonesia
NPM
191010340
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
Pembuktian
Pertimbangan Hakim
Tindak Pidana Penggelapan
Other Information
Petugas
Erza Pebriani
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?