Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Pada Jasa Pengiriman Barang Melalui Angkutan Laut (speed Boat) Di Tinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kelurahan Concong Luar, Indragiri Hilir
Transportasi merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia, transportasi membantu memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas-aktivasnya. Transportasi air atau angkutan laut cukup populer bagi orang-orang yang tinggal di daerah perairan karena angkutan air adalah transportasi utama mereka. Mengingat pentingnya peran angkutan laut ini maka perlu dilihat juga bagaimana pertanggungjawabannya dalam melaksanakan hak konsumen yang menggunakan jasa yang disediakan. Tanggung jawab sebagai pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen harus benar-benar dilaksanakan karena itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai landasan antara konsumen dan pelaku usaha untuk menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Permasalahan pokok didalam penelitian ini, yaitu Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen pada jasa pengiriman barang melalui angkutan laut (speed boat) dan Apa saja faktor penghambat dalam melaksanakan perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan laut (speed boat) di Concong Luar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris atau dengan cara survey lansung turun meneliti ke lapangan dengan alat pengumpul data yang digunakan dengan cara wawancara. Sifat daripada penelitian ini termasuk ke dalam desktiptif analisis, dan penelitian di lakukan di Kelurahan Concong Luar. Hasil penelitian yang didapatkan peneliti dilapangan menunjukan masih banyak konsumen yang dirugikan haknya seperti hilangnya barang kiriman, rusak, keterlambatan dan adanya hak daripada konsumen yang tidak di penuhi seperti hak untuk mendapatkan tanggung jawab berupa ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil. Faktor penghambat dalam melaksanakan perlindungan hukum adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran akan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
No other version available