Art Original
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut
Persetubuhan merupakan tindakan memasukkan kemaluan laki - laki kedalam kemaluan perempuan yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan d engan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani didalam kemaluan perempuan. Pada dasar nya peraturan mengenai tindak pidana persetubuhan untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, persetubuhan itu terjadi karena adanya bujuk rayu tanpa ada p aksaan atau adanya ancaman kekerasan. Adapun permasalahan yang diangkat ialah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerepan hukum pidana materil tindak pidana persetebuhan oleh anak dan bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pada putusan perkara nomor 10/pid.Sus - Anak/2021/PN.Rgt. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan studi dokumen berupa putusan. Yang kemudian di analisi dengan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif mengenai tindak pidana persetubuhan. Hasil dari penelitian ini adalah Penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Persetubuhan dalam putusan nomor 10/Pid.Sus - Anak/2021/PN.Rgt, oleh Penuntut Umum digunakan dak waan alternatif yang berhasil di buktikan pada dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan telah sesuai dengan ketentuan pidana materil yang berlaku dan syarat dapat dipidana nya terd akwa. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan dan fakta - fakta yang terungkap di persidangan, dimana alat bukti yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum yaitu keterangan saksi - saksi dan barang bukti yang bersesuaian dengan terdakwa yang telah mengaku atas perbuatan y ang di lakukan nya. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meemenuhi unsur - unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan perkara ini sudah sesuai dengan atauran hukum yang berlaku yaitu berdasarkan p ada sekurang - kurang nya dua alat bukti yang sah dimana kasus yang di teliti penulis hakim juga menggunakan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Hakim dalam kasus mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana dalam hal ini berdasarkan fakta - fakta yang ada pada persidangan dan menilai bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan nya terdakwa sadar atas akibat yang ditimbulkan, terdakwa melakukan nya dalam keadaan sehat.
No other version available