Art Original
Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Oleh Kasir Dan Petugas Administrasi Cv. Rajawali Mas Perkasa Dalam Perkara No.49/pid.b/2016/pn.pbr
Kejahatan dan pelanggaran merupakan suatu fenomena yang kompleks pemahaman dari berbagai sisi yang berbeda, sehingga komentar atau pendapat tentang suatu kejahatan dan pelanggaran seringkali berbeda satu dengan yang lainya. Oleh karena itu, pembentuk aturan di negri ini menitikberatkan pembuatan dan penerapan peraturan yang berlaku kepada tindakan kejahatan – kejahatan serta pelanggaran yang timbul terhadap ketertiban umum, fakta ilmiah, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana yang mengancam keamanan Negara dalam perkara No.49/Pid.B/PN.Pbr. Kaedah pokok dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam putusan No.49/Pid.B/2016/PN.Pbr serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa penggelapan dalam jabatan oleh kasir dan petugas administrasi CV. Rajawali Mas Perkasa. Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) dengan tipe penelitian deskriptif yaitu penganalisaan data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan objek. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis yaitu kajian terhadap peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasil penelitian yang dilakukan ini adalah diketahuinya pembuktian unsur – unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus Putusan No.49/Pid.B/2016/PN.Pbr Pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta- fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan adanya barang bukti. Terdakwa didakwakan dengan dakwaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dimuat dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Diketahuinya dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa penggelapan dana CV. Rajawali Mas Perkasa, yang dimana dalam perkara ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, majelis hakim mendapatkan keyakinannya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses sidang yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Sanksi pidana yang diputuskan adalah 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara.
No other version available