Art Original
Peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (dp3a) Dalam Menangani Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Di Kota Pekanbaru
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak merupakan organisasi pemerintah daerah yang memiliki fungsi dan peran untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan pada perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang peranan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru (DP3APM) dalam menangani dan mencegah tindak kekerasan seksual. Metode penelitian penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Teknik analisis data menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan sudah cukup berperan, yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan bantuan penanganan kepada korban kekerasan seksual sesuai dengan indikator sebagai norma, konsep, dan perilaku serta adanya aturan yang mengikat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Hak Perempuan Dari Tindak Kekerasan. Adapun faktor penghambatan dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru (DP3APM) adalah dilihat dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan/penerapan, terkendalanya ketersediaan anggaran yang mempengaruhi pencegahan (sosialisasi) dan penanganan (fasilitas, sumber daya manusia dan pengawasan).
No other version available