Art Original
Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pada Pt. Tri Bakti Sarimas Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi
Perusahaan wajib mengupayakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerjanya. Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya dilingkungan tempat kerja, dan memelihara kesehatan. Adapun masalah pokok yang di angkat yaitu tentang bagaimanakah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja dan apakah upaya pemerintah terkait khususnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja pada PT. Tri Bakti Sarimas Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Penulis menggunakan metode Observational Research dengan cara survey yaitu penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data yang berupa wawancara dan quesioner. Sedangkan apabila ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan serta menerangkan kenyataan yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja pada PT. Tri Bakti Sarimas sudah terlaksana dengan baik, dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan kebijakan perusahaan yaitu untuk melindungi para pekerja PT. Tri Bakti Sarimas memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain Alat pelindung diri (APD), menyediakan fasilitas cek kesehatan dan perusahaan juga menjamin seluruh karyawan diikut sertakan dalam program BPJS-Ketenagakerjaan dan BPJS-Kesehatan. Upaya Pemerintah terkait khususnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yaitu melakukan Pembinaan terhadap PT. Tri Bakti Sarimas yang menerapkan Keselamatan dan Kesehatan kerja terhadap pekerjanya, pembinaan secara berkala dilakukan oleh bagian Bidang Syarat Kerja Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pembinaan yang dilakukan yaitu Dengan mendatangi, kemudian melakukan pembinaan serta sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan khususnya mengenai peraturan-peraturan Keselamatan dan kesehatan Kerja, melakukan pembinaan kepada mereka tentang industrial, Memberikan pemahaman kepada pekerja terkait perlindungan K3 di dalam perusahaan yang bertujuan supaya mencegah kecelakaan kerja yang dapat terjadi di dalam perusahaan dan apa yang menjadi hak serta kewajiban perusahaan dan buruh.
No other version available